Ujian Nasional…?? Wuih, kenapa mesti pakai Ujian Nasional..?? “Kita dalam bertahun-tahun sekolah, hanya ditentukan dengan beberapa hari saja!!!”
Tetapi saya sih setuju-setuju saja,,. Karena menurut saya, “saya bukan orang yang berkuasa, buat apa saya complain! Orang DPR saja kalau complain tidak pernah dihiraukan, apa lagi saya!!” jadi, saya ngikut-ngikut saja.. hehe^^
Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Tujuannya adalah untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Soal UN dipilah dan dirakit dari soal yang disusun khusus dan bank soal sesuai dengan SKL UN tahun 2008. Ujian diselenggarakan oleh BSNP [Badan Standar Nasional Pendidikan] yang pelaksanaannya bekerjasama dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kebupaten/kota, dan satuan pendidikan. Pelaksanaan UN di setiap provinsi, kabupaten/kota dan sekolah/madrasah dipantau oleh TPI [Tim Pemandu Independen]. Apabila terdapat peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal-soal UN, maka ia dinyatakan gagal dalam UN. Jadi, WASPADALAH!!! peace! ^^v
Sssstttttt. . . ini sangat rahasia!!!
Menurut PERMENDIKNAS Nomor 34 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat (1),,
“Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional [SKLUN] tahun 2008 merupakan irisan dari pokok/subpokok bahasa kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006.”
Kamu lulus jika, , , , . . . .
Menurut PERMENDIKNAS pasal 15 ayat (1),,
Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
Memiliki nilai rata-rata minimal 5.25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai dibawah 4.25 dan khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimum 7.00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN; atau,,,
Memiliki nilai minimal 4.00 pada salah satu mata pelajaran dengan nilai pada mata pelajaran lainnya minimal 6.00 dan khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimum 7.00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
Contohnya,,,,:
- Nilai UN Arya untuk mata pelajaran Matematika 5.25; IPA 5.25; Bahasa Inggris 5.25; dan Bahasa Indonesia 5.25. Arya dinyatakan LULUS! Alasan: Nilai rata-ratanya 5.25.
- Nilai UN Rico untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia 5.25; Bahasa Inggris 5.25; IPA 5.25; dan Matematika 5.24. Rico dinyatakan TIDAK LULUS! Alasan: Nilai rata-rata Rico kurang dari 5.25.
- Nilai UN Novi untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia 8.00; Bahasa Inggris 5.99; IPA 6.00; dan Matematika 4.24. Nilai rata-rata lebih dari 5.25. Novi dinyatakan TIDAK LULUS! Alas an: Meskipun nilai rata-ratanya lebih dari 5.25 tetapi nilai Matematika kurang dari 4.25 dan ada nilai yang kurang dari 6.00 yaitu Bahasa Inggris maka ia dinyatakan tidak lulus.
- Nilai UN Dahlia untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia 6.00; Bahasa Inggris 6.00; IPA 6.00; dan Matematika 4.00. Nilai rata-rata lebih dari 5.25. Dahlia dinyatakan LULUS! Alasan: Meskipun ada nilai 4.00, nilai mata pelajaran lainnya tidak ada yang kurang dari 6.00 maka Dahlia dinyatakan lulus.
SELAMAT BERJUANG!!!!^^
Bagi yang tidak mengikuti Ujian Nasional tahun ini, harap berdo’a untuk keberhasilan orang yang mengikutinya tahun ini,,,…!!!!!^^
Bagi yang tidak mengikuti Ujian Nasional tahun ini, harap berdo’a untuk keberhasilan orang yang mengikutinya tahun ini,,,…!!!!!^^
Posting Komentar